Pages

Sabtu, 21 Mei 2011

Menutup Aurat

Keberhasilan pertama kali yang diperoleh iblis dalam menggoda manusia setelah mendapat vonis diusir dari surga adalah dengan melucuti pakaian Adam dan Hawa sehingga terbuka auratnya.
Firman Allah SWT dalam surat Al A’raf (7) : 22
“Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga…”
Maka Allah SWT mengingatkan manusia agar berhati-hati menjaga auratnya dari godaan syetan yang senantiasa mengintai.
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya `auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” QS Al A’raf (7) : 26-27
MAKNA AURAT
            Aurat menurut bahasa berarti an naqshu (kekurangan), dalam istilah syar’i berarti sesuatu yang wajib ditutup atau haram dilihat. Menjaga aurat merupakan konsekuensi logis dari konsep menundukkan pandangan.
HAKIKAT MENUTUP AURAT
            Menutup aurat yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh dilihat orang lain. Pakaian hendaknya tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna bahan tidak terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang menyerupai laik-laki, tidak merupakan pakaian yang mendatangkan rasa berbangga-bangga, bermegah-megahan, takabur, dan menonjolkan kemewahan yang melampaui batas.
AURAT LAKI-LAKI DAN HUKUM MENUTUPNYA
            Aurat laki-laki yang harus ditutup saat menunaikan shalat adalah qubul dan dubur, mulai dari lutut sampai pusar, di luar itu ada dua pendapat para ulama, pendapat pertama bahwa paha, pusar, dan lutut bukan aurat, pendapat kedua bahwa paha, pusar, dan lutut adalah aurat.
“Dan dari Jurhud berkata: Rasulullah SAW lewat pada Burdah dan kedua pahanya tersingkap, Beliau bersabda: “Tutuplah kedua pahamu karena paha itu aurat.” (HR Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi serta Bukhari dalam shahihnya)
Aurat laki-laki bersama laki-laki
            Bersama dengan kaum lelaki, ia tidak boleh menampakkan bagian antara lutut dan pusatnya.
Aurat laki-laki di hadapan wanita
            Seorang wanita muslimah diperbolehkan melihat kaum lelaki yang berjalan di jalan-jalan, atau memainkan permainan yang tidak diharamkan, yang sedang berjual beli, dan sebagainya.
AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
            Yang menjadi dasar aurat wanita adalah:
1.      Al Qur an
Allah SWT berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Dan Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbab ke dadanya” (QS An Nur (24) : 30-31)
Ayat tersebut di atas menegaskan:
a.       Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah SWT
b.      Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram
c.       Larangan menampakkan perhiasaan kecuali yang biasa tampak
d.      Perintah untuk  menutupkan jilbab ke dada.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab (33) : 59)
2.      Al Hadits
Dalam riwayat Aisyah RA bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata,”Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” (HR Abu Daud dan Baihaqi)
Hadits ini menunjukkan dua hal:
a.       Kewajiban menutup aurat seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan
b.      Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil (Al Qur’an dan Al Hadits) di atas jelaslah bahwa batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Kewajiban menutup aurat tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bias melihatnya.
Aurat wanita bersama wanita
            Wanita bersama wanita diperbolehkan melihat seluruh badan kecuali antara lutut dan pusar, kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, tidak boleh menampakkan bagian tubuh tersebut. Kepada wanita tidak seagama tidak boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah.
Aurat wanita di hadapan laki-laki
a.   Di hadapan laki-laki lain yang tidak ada hubungan mahram, seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan
b.   Di hadapan laki-laki yang ada hubungan mahram karena nasab, sepersusuan, atau hubungan perkawinan (mertua) maka aurat wanita itu sebagaimana aurat laki-laki yaitu diperbolehkan melihat seluruh badan kecuali antara lutut dan pusar, kecuali jika ada fitnah harus menutup seluruh badannya
c.   Di hadapan suami, maka boleh menampakkan seluruh anggota badannya
PAKAIAN WANITA
            Islam mengharamkan wanita yang memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya, termasuk yang mempertajam bagian tubuh yang membawa fitnah, seperti dada, paha, dll.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya: 1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); 2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surge itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian (HR Imam Muslim)
Mereka dikatakan berpakaian karena memang melilitkan pakaian di tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaian itu tidak berfungsi menutup aurat, sehingga dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis, dapat memperlihatkan kulit tubuh.
Syarat-syarat pakaian wanita
            Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
a.       Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
b.      Tidak tipis dan tidak transparan
c.       Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
d.       Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki
e.       Tidak berwarna dan bermotif mencolok.
Islam Agama Bersih dan Cantik
            Hadits Rasulullah SAW:
“Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih” (HR Ibnu Hiban)
“Kebersihan itu dapat mengajak orang kepada iman. Sedang iman itu akan bersama pemiliknya ke surga” (HR Thabrani)
            Rasulullah SAW sangat mementingkan kebersihan pakaian, badan, rumah, dan jalan-jalan. Lebih serius lagi kebersihan gigi, tangan, dan kepala.
            Hal ini bukan mengherankan, karena Islam meletakkan suci (bersih) sebagai kunci bagi para peribadatannya yang tertinggi yaitu shalat. Karena itu tidak diterima shalat sehingga bersih badannya, pakaiannya, dan tempat shalatnya.
Laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki
            Rasululullah SAW pernah mengumumkan bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, termasuk tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dsb.
            Salah satu bencana kehidupan manusia dan masyarakat adalah sifat yang abnormal dan menentang tabiat, tabiat ada dua yaitu tabiat laki-laki dan perempuan. Masing-masing punya keistimewaan sendiri, maka kalau ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan atau perempuan yang bergaya seperti laki-laki, maka itulah sikap yang tidak normal dan menurunkan harkat dan martabat manusia.
Pakaian untuk berfoya-foya dan kesombongan
            Ketentuan dalam menikmati hal baik, berupa makanan, minuman, ataupun pakaian, yaitu tidak boleh berlebihan dan untuk kesombongan. Berlebih-lebihan yaitu melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Kesombongan erat sekali dengan masalah niat dan hati manusia yang berkaitan dengan masalah dhahir. Kesombongan itu adalah bermaksud untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukkan serta menyombongkan diri terhadap orang lain.
Mensosialisasikan jilbab dan busana muslimah
            Syariat Islam mewajibkan wanita berpakaian yang menutup aurat, tidak lagi menjadi alat penggoda sehingga melecehkan akhlak dan nilai-nilai kemanusiaan. Busana muslimah hingga kini tetap digemari dan dirasa cocok oleh kaum muda maupun tua. Karena sesuai syara dan tidak ketinggalan zaman, eksis bertahan di tengah masyarakat. Ini patut dibanggakan dalam ranggak membentengi kaum wanita dari persaingan mode pakaian yang semakin norak dan tidak berakhlak.
Tabarruj (mengumbar aurat)
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib ditutupi. Alloh SWT berfirman dalam surat An Nur (24) : 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

Identitas wanita suci dan terhormat

            Alloh SWT mensyariatkan jilbab agar menjadi benteng bagi wanita dari gangguan orang lain. Jilbab adalah lambang ketaqwaan dan Islam. Jilbab adalah bukti masih adanya rasa malu. Jilbab adalah pagar kehormatan dan kesucian. Ia merupakan identitas wanita suci dan terhormat.

Allohu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar