Pages

Selasa, 29 Maret 2011

Menahan Pandangan

Makna Menahan Pandangan
Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ (gadh-dhul bashar) berarti menahan, mengurangi atau Menundukkan Pandangan [1]. Menahan pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya [2]. Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya untuk kita memandangnya [3].

Dalil Kewajiban Menahan Pandangan

1. Al-Quran:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur [24]: 30-31)

Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata min dalam min absharihim maknanya adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat saja (nikah).[4]
Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.

2. Hadits Rasulullah saw:

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي       رواه مسلم
Dari Jarir bin Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya. (HR. Muslim).

Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.

((لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي).

Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).

((يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي وأبو داود وحسنه الألباني].

Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).

((الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ)) [متفق عليه].

Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang. (Muttafaq ‘alaih).

Penyebab Mengumbar Pandangan

Di antara faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:
  1. Mengikuti hawa nafsu dan ajakan syaithan
  2. Jahil (tidak tahu) terhadap akibat negatif mengumbar pandangan, di antaranya bahwa mengumbar pandangan itu penyebab utama zina.
  3. Hanya mengandalkan dan mengingat ampunan Allah swt dan lupa terhadap ancaman siksa-Nya.
  4. Melihat atau menyaksikan media yang porno atau berbau pornografi baik cetak, elektronik, atau internet.
  5. Tidak menikah atau menunda pernikahan bagi mereka yang sebenarnya telah siap untuk menikah.
  6. Sering berada di tempat-tempat bercampurbaurnya laki-laki dan perempuan, seperti pasar atau mall.
  7. Merasakan kelezatan semu ketika memandang yang haram sebagai akibat dari lemahnya iman dan tidak hadirnya keagungan Allah swt dalam hatinya. Karena orang yang merasakan keagungan-Nya pasti akan bersedih kalau berbuat maksiat kepada-Nya.
  8. Godaan dari lawan jenis berupa pakaian yang membuka aurat, ucapan, atau gerakan tubuh yang menarik perhatian.
 Akibat Negatif Memandang yang Haram1. Rusaknya hati.

Pandangan yang haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya. Seorang penyair berkata:
لِقَلْبِكَ يَوْمًا أَتْعَبَتْكَ الْمَنَاظِرُوَكُنْتَ إِذَا أَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِدًا
عَلَيْهِ وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ صَابِرُرَأَيْتَ الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ قَادِرٌ

Kau ingin puaskan hatimu dengan mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu pasti kan menyusahkanmu.
Engkau tak kan tahan melihat semuanya,
Bahkan terhadap sebagiannya pun kesabaranmu tak berdaya.


Atau seperti percikan api yang membakar daun atau ranting kering lalu membesar dan membakar semuanya:

وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِكُلُّ الحَوَادِثِ مَبْدَؤُهَا النَّظَرُ

Segala peristiwa bermula dari pandangan,
dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil.

2. Terancam jatuh kepada zina.

Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina). Penyair berkata:
فَكَلاَمٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُنَظْرَةٌ فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ

Bermula dari pandangan, senyuman, lalu salam,..
Lantas bercakap-cakap, membuat janji, akhirnya bertemu.

3. Lupa ilmu.
4. Turunnya bala’
Amr bin Murrah berkata: “Aku pernah memandang seorang perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku harap itu menjadi kafarat penghapus dosaku.”
5. Merusak sebagian amal.
Hudzaifah ra berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
6. Menambah lalai terhadap Allah swt dan hari akhirat.
7. Rendahnya mata yang memandang yang haram dalam pandangan syariat Islam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ((لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ)) (متفق عليه).
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq ‘alaih).

Manfaat Menahan Pandangan

Di antara manfaat menahan pandangan adalah:

1. Membebaskan hati dari pedihnya penyesalan, karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka penyesalannya akan berlangsung lama.

2. Hati yang bercahaya dan terpancar pada tubuh terutama mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika seseorang mengumbar pandangannya.

3. Terbukanya pintu ilmu dan faktor-faktor untuk menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh konsentrasi. Imam Syafi’i berkata:
شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي            فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalan
Arahannya: “Tinggalkanlah maksiat.”
Diberitahukannya bahwa ilmu itu cahaya,
Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.

4. Mempertajam firasat dan prediksi
Syuja’ Al-Karmani berkata:
مَنْ عَمَرَ ظَاهِرَهُ بِاتِّبَاعِ السُّنَّةِ، وَبَاطِنَهُ بِدَوَامِ الْمُرَاقَبَةِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ عَنِ الْمَحَارِمِ، وَكَفَّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَأَكَلَ مِنَ الْحَلاَلِ- لَمْ تُخْطِئْ فِرَاسَتُهُ.
“Siapa yang menyuburkan lahiriyahnya dengan mengikuti sunnah, menghiasi batinnya dengan muraqabah, Menundukkan Pandangannya dari yang haram, menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal maka firasatnya tidak akan salah.”
5. Menjadi salah satu penyebab datangnya mahabbatullah (cinta Allah swt).
Al-Hasan bin Mujahid berkata:
غَضُّ البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ يُوْرِثُ حُبَّ اللهِ.
Menahan pandangan dari apa yang diharamkan Allah swt akan mewarisi cinta Allah.

Faktor-faktor Penyebab Mampu Menahan Pandangan

Di antara faktor yang membuat seseorang mampu menahan pandangannya adalah:
  1. Hadirnya pengawasan Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati.
  2. Menjauhkan diri dari semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
  3. Meyakini semua bahaya mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
  4. Meyakini manfaat menahan pandangan.
  5. Melaksanakan pesan Rasulullah saw untuk segera memalingkan pandangan ketika melihat yang haram.
  6. Memperbanyak puasa.
  7. Menyalurkan keinginan melalui jalan yang halal (pernikahan).
  8. Bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari persahabatan akrab dengan orang-orang yang rusak akhlaqnya.
  9. Selalu merasa takut dengan su’ul khatimah ketika meninggal dunia.
Sumber: dakwatuna.com
___
Catatan Kaki:
[1] Berasal dari kata غَضَّ yang berarti كَفَّ (menahan) atau نَقَصَ (mengurangi) atau خَفَضَ (menundukkan). Lihat: Tajul ‘Arus 1/4685, dan Maqayisul Lughah 4/306.
[2] Yusuf Al-Qaradhawi, Halal & Haram, hlm 171.
[3] Tafsir At-Thabari 19/154, Ibnu Katsir 6/41.
[4] Al-Jami’ Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 1/3918.

Sabtu, 26 Maret 2011

Menjauhi Tempat-Tempat yang Haram

Menjauhi tempat-tempat yang haram adalah sebuah keharusan karena ia mengandung bahaya yang banyak, yaitu:
1. Menimbulkan gejolak syahwat. Hal ini dapat mengakibatkan dua hal negatif:
a. keguncangan dan kegelisahan jiwa dan
     b. terjatuh kepada kemaksiatan .
2. Menimbulkan prasangka buruk orang lain
3. Terjatuh kepada perbuatan melihat yang diharamkan oleh Allah Swt
4. Melemahkan iman dan kehilangan kebencian kepada kemaksiatan
5. Terancam meninggal dalam su’ul khatimah
6. Tempat maksiat menjadi sumber tersebarnya maksiat tersebut ke tengah masyarakat
Narasi
Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang haram adalah tempat-tempat yang dijadikan sarana perbuatan maksiat, atau di sana diperjualbelikan barang-barang yang haram baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, legal maupun illegal, seperti: tempat pelacuran, perjudian, bioskop yang memutar film-film haram, tempat penjualan atau penyewaan barang-barang haram dan sejenisnya. Hamba Allah yang beriman selalu berusaha untuk menjaga kadar dan kualitas imannya agar tidak melemah dan terkikis, sebaliknya ia senantiasa melakukan amal-amal yang dapat meningkatkan iman. Di antara hal-hal yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat-tempat yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbuatan yang haram.
Allah swt berfirman tentang salah satu sifat hamba-hambaNya yang beriman

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (Al-Furqan: 72).
Bila perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah saja harus ditinggalkan, apalagi dengan perbuatan-perbuatan yang haram.




Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32).

Allah Swt mengharamkan mendekati zina yakni melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan kita kepada zina seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, melihat aurat lawan jenis baik langsung atau melalui media, atau mendekati tempat-tempat perbuatan zina. Dapat dipahami juga secara tersirat bahwa mendekati tempat-tempat yang dipastikan dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan haram lainnya hukumnya adalah haram.


Beberapa Bahaya Mendekati Tempat-Tempat yang Haram:

1. Terbangkitkannya hawa nafsu yang sebelumnya terkendali menjadi tergoda.
Seseorang yang mendekati dan masuk ke tempat-tempat yang haram, secara perlahan atau cepat akan membuat hatinya tergoda dan hawa nafsunya sulit untuk dikendalikan. Hal ini terjadi karena setan selalu menjadikan maksiat itu indah bagi yang melihatnya terutama mereka yang lemah iman. Ditambah lagi hawa nafsu manusia yang cenderung untuk mengikuti hal-hal yang buruk dan merasa berat dalam mentaati Allah swt.
Allah swt berfirman:
Dan syaitan menjadikan mereka memandang baik perbuatan-perbuatan (buruk) mereka, lalu ia menghalangi mereka dari jalan (Allah), padahal mereka adalah orang-orang berpandangan tajam (Al-Ankabut: 38).
Perhatikan bagaimana pengaruh tipu daya setan terhadap mereka? Allah Swt menyatakan bahwa orang-orang yang tadinya berpandangan tajam pun dapat terpengaruh dengan tipuan setan sehingga mereka menganggap baik perbuatan buruk atau minimal menganggap bahwa mereka masih dapat bertobat sewaktu-waktu setelah melakukan perbuatan maksiat. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak berpikir panjang/picik?!
Dan Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang. (Yusuf: 53).

Syahwat yang tergoda mengakibatkan konsentrasi dan ketenangan hati dan jiwa terganggu.

Kemaksiatan yang dilihat terus menerus oleh seseorang akan mempengaruhi perasaan dan konsentrasi hatinya, lalu memalingkannya dari perbuatan-perbuatan baik dan bermanfaat. Apabila hati seseorang sudah tergoda dengan perbuatan yang haram, maka sewaktu-waktu akan muncul hasratnya untuk mencoba melakukannya bila ada kesempatan.
Sebagai contoh, bila seseorang terbiasa menyaksikan korupsi di kantornya, di mana setiap hari ia melihat kawan atau atasannya memperoleh uang yang banyak dengan melakukan korupsi, maka lama kelamaan akan timbul keinginannya untuk melakukan hal yang sama. Bila ia telah mencoba sekali, ia ingin dua kali, tiga kali, dan seterusnya hingga menjadi kebiasaan dan – na’uzu billah – menjadi hobi atau kesenangan. Jika ini terjadi, ia tidak lagi menanti kesempatan datang untuk melakukannya, namun ia justru menciptakan dan mencari-cari peluang untuk melakukannya karena kemaksiatan itu sudah menjadi kebutuhan bagi dirinya. Waktu yang ia miliki tidak lagi diisi dengan ketaatan kepada Allah dan hal-hal yang bermanfaat, sebaliknya pikirannya selalu berpikir bagaimana ia dapat melakukan perbuatan yang haram itu dengan aman, tidak terkena delik undang-undang, dan pikiran-pikiran licik lainnya. Ia lupa bahwa ada Allah Swt yang tidak mungkin ia dapat bersembunyi dari-Nya. Semoga kita dilindungi oleh Allah dari itu semua.
Mendekati tempat-tempat yang haram tidak dapat dipungkiri menyebabkan kita terbiasa menyaksikan perbuatan-perbuatan yang haram. Terkait dengan perbuatan zina, Allah Swt memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram:



Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. (An-Nur: 30).
Seorang penyair berkata:Kau ingin puaskan hatimu dengan mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu pasti kan menyusahkanmu.
Engkau tak kan tahan melihat semuanya,
Bahkan terhadap sebagiannya pun kesabaranmu tak berdaya.
2.    Memunculkan kecurigaan (su’uzzhan) orang lain terhadap diri.
Seorang muslim yang baik selalu berusaha agar dirinya tidak menjadi penyebab orang lain berburuk sangka kepadanya. Hal ini dilakukan demi menjaga ukhuwah islamiyah dan kehormatan diri.
Suatu malam, Shafiyyah ra, salah satu istri Rasulullah Saw, datang ke masjid untuk mengunjungi Rasulullah Saw yang sedang i’tikaf di masjid. Setelah berbicara dengan Rasulullah Saw, Shafiyyah pamit dan Rasulullah pun berdiri mengantarnya. Saat beliau sedang berdua, ada dua orang sahabat Anshar yang melihat dan mereka berjalan terburu-buru seperti menghindari Rasulullah Saw, maka beliau memanggil mereka dengan berkata:
 “Tahan sebentar wahai sahabatku! Ini adalah Shafiyah binti Huyay istriku.” Mereka menjawab: Maha Suci Allah, ya Rasulullah (maksudnya: kami tidak punya prasangka buruk kepadamu ya Rasulullah). Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya setan itu menyelusup dalam diri manusia seperti peredaran darah, aku khawatir ia membisikkan hal-hal buruk ke dalam hati kalian atau mengatakan yang bukan-bukan.” (Bukhari).
Perhatikan bagaimana Rasulullah Saw berusaha menghilangkan potensi kecurigaan dan prasangka buruk sahabat kepada beliau agar persaudaraan dan ukhuwah umat Islam tetap terjaga dengan baik. Padahal saat itu beliau berada di masjid, tempat yang baik dan mulia.
Tentunya, kita lebih diharuskan untuk menghindari prasangka buruk orang lain dengan menjauhi tempat-tempat yang jelas-jelas digunakan untuk melakukan perbuatan yang haram. Oleh karena itu jika kita terpaksa harus memasuki atau melewati tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kecurigaan saudara sesama muslim, hendaklah kita tidak melewatinya sendirian, tetapi ajaklah kawan-kawan kita yang baik agar kecurigaan itu tidak muncul sekaligus agar kita terjaga dan tidak tergoda melakukan perbuatan yang haram.
3.    Mengotori mata dengan dosa bila memandang sesuatu yang haram untuk dilihat.
Mendekati tempat-tempat yang haram khususnya tempat-tempat di mana aurat dibuka tanpa rasa malu otomatis membuat kita mengotori mata dengan dosa karena memandangnya (dan bukan cuci mata).
Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang. (Muttafaq ‘alaih).
4.    Mengikis keimanan dan menghilangkan kebencian terhadap perbuatan maksiat serta memperbesar kecintaan terhadapnya.
Dosa-dosa yang disebabkan kita selalu memandang perbuatan yang haram di tempat-tempat haram tak pelak lagi akan mengikis iman kita secara langsung. Karena iman itu bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat dan dosa seperti yang disebutkan oleh para ulama. Agar tidak terkikis imannya,  Islam mewajibkan muslim yang melihat kemunkaran untuk melakukan nahi munkar sesuai dengan kesanggupannya, sehingga kebencian terhadap kemunkaran itu tetap ada dalam hatinya. Rasulullah Saw bersabda:
Siapa di antaramu melihat kemunkaran, maka ubahlah (cegahlah) ia dengan tangannya, jika tidak sanggup maka dengan lisannya, dan jika tidak sanggup maka dengan hatinya (tetap membencinya) dan itulah selemah-lemah iman. (Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri ra).
Rasulullah juga bersabda:
Jauhilah duduk-duduk di (pinggir) jalan! Mereka menjawab: Kadang kami tak bisa menghindarinya ya Rasulullah karena harus berbicara di sana. Rasul bersabda: Jika kamu tidak dapat menghindarinya, maka berikan hak-hak jalan! Mereka berkata: Apakah hak jalan itu? Sabda Rasulullah Saw: Menundukkan pandangan, menahan diri (dari menyakiti orang lain), menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar. (Bukhari & Muslim).
Perintah menundukkan pandangan untuk mencegah kita melihat kecantikan atau aurat lawan jenis, perintah menahan diri agar kita terhindar dari ghibah atau menggunjing orang lain, perintah menjawab salam agar kita menghormati orang-orang yang lewat, dan amar ma’ruf nahi munkar agar kita menegakkan yang disyariatkan dan mencegah hal-hal yang diharamkan.
Dengan demikian kita tetap memiliki kecintaan kepada kebaikan dan kebencian terhadap kemaksiatan, karena itulah ciri orang-orang yang beriman.
Dan ketahuilah olehmu bahwa di kalanganmu ada Rasulullah. kalau ia menuruti kemauanmu dalam beberapa urusan benar-benarlah kamu mendapat kesusahan, tetapi Allah menjadikan kamu ‘cinta’ kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus. (Al-hujurat: 7).
5.    Memperbesar kemungkinan meninggal dalam su’ul khatimah (akhir yang buruk).
Orang-orang yang sering mendatangi tempat-tempat maksiat dan melakukan kemaksiatan di dalamnya maka peluangnya untuk meninggal dalam husnul khatimah menjadi semakin kecil, sebaliknya sangat mungkin ia wafat ketika sedang berada dalam kemaksiatan. Padahal Allah Swt berfirman:






Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (Ali Imran: 102).
Tentunya kita tidak hanya ingin mati sekadar tetap berstatus muslim, namun kita ingin meninggalkan dunia ini sebagai muslim yang sedang melakukan ketaatan kepada Allah Swt. Hal ini tidak mungkin dapat kita wujudkan selain berusaha untuk mengislamkan kehidupan kita yakni mengambil ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan kita, tinggal dan mencintai tempat-tempat yang baik, menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat dan tempat-tempat yang haram. Ingatlah terus ayat ini dan hadits Rasulullah berikut ini:
Tidaklah beriman orang yang berzina tatkala ia berzina, tidaklah beriman orang yang minum khamr tatkala ia meminumnya dan tidaklah beriman orang yang mencuri ketika ia mencuri… (Bukhari Muslim).
6.    Tempat-tempat maksiat dapat menjadi sumber tersebarnya kemaksiatan ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.
Hal ini akan terjadi jika masyarakat membiarkan tempat-tempat maksiat itu beroperasi tanpa ada upaya untuk memberantas nya dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat. Apalagi bila justru anggota masyarakat tersebut menjadi konsumen dan pelanggan tempat-tempat haram itu, maka azab dari Allah bisa jadi akan ditimpakan kepada mereka.
Dari Hudzaifah bin Yaman ra dari Nabi Muhammad Saw beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian harus melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, atau Allah akan menurunkan hukuman dari-Nya kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan Dia tidak mengabulkan doa kalian.” (Tirmidzi, beliau berkata: hadits ini hasan).